Ketua PPS Desa Sawahkulon Deden Aris Munandar mengungkapkan hal senada. Tanpa kerja keras semua pihak khususnya KPPS & PK TPS, pemilu tidak dapat berjalan lancar. "Meskipun ada sedikit permasalahan, tapi alhamdulilah dapat kita selesaikan. Dan itu juga atas jerih payah serta kerja keras Kita semua," ungkap Deden Aris Munandar.
Di Desa Sawahkulon terdapat 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total anggota KPPS sebanyak 49 orang dimana keanggotaan KPPS berjumlah tujuh orang pada masing-masing TPS dan Petugas Keamanan TPS masing-masing 2 Orang berjumlah 14 Orang.
KPPS yang diangkat dan ditetapkan oleh Ketua PPS Desa Sawahkulon atas nama Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Nomor 1080 Tahun 2024 bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Mendasar Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta tersebut, masa kerja KPPS selama satu bulan. Merujuk Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemilu dan di bubarkan paling lambat satu bulan setelah Pemilu.
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *